Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA yang merupakan singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir dan menerima sampah residu yang telah diproses sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
TPA dapat berbentuk tempat pembuangan dalam (di mana pembuang sampah membawa sampah di tempat produksi) begitu pun tempat yang digunakan oleh produsen. Dahulu, TPA merupakan cara paling umum untuk limbah buangan terorganisir dan tetap begitu di sejumlah tempat di dunia.
TPA di Indonesia banyak menggunakan fasilitas Jembatan Timbang yang biasanya terpasang di jalan masuk menuju fasilitas TPA. Jembatan Timbang ini berfungsi sebagai pengukur volume sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir. Baik TPA besar maupun kecil memerlukan timbangan ini untuk menjaga efisiensi dan ketepatan pendataan, sehingga kapasitas unit armada dapat bekerja secara lebih efisien. Pos operator jembatan timbang juga dapat digunakan sebagai kantor tempat kegiatan administrasi ringan sehingga lebih efisien. Jembatan timbang di TPA dapat digunakan untuk mengetahui berapa ton sampah yang masuk, sehingga membantu dalam pendataan.