Parkir kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang cukup besar. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Mobilitas kendaraan roda dua maupun roda empat yang cukup tinggi pada berbagai daerah di Indonesia tentu menuntut pelayanan tempat parkir yang memadai, baik tempat yang disiapkan khusus untuk lahan parkir, maupun lokasi parkir yang layak di tepi jalan umum.
Parkir On Street / Tepi Jalan Umum. Tipe ini sering kita jumpai diarea pasar tradisional, depan pertokoan, tempat rekreasi kuliner, atau tempat lainnya.
Keuntungan Pengelolaan Parkir dengan parkir elektronik on street:
- Tidak perlu cetak karcis parkir.
- Peningkatan kepercayaan masyarakat dengan bentuk tiket elektronik.
- Memudahkan control terhadap kinerja petugas.
- Memudahkan pelaporan kepada instansi terkait atau pimpinan (dapat diakses secara realtime melalui aplikasi mobile).
Penggunaan Parkir elektronik on street, tidak membutuhkan pengadaan perangkat yang khusus, namun cukup menyediakan smartphone dan printer thermal dengan koneksi nirkabel. Juru parkir /jukir akan dibekali smartphone yang sudah memiliki aplikasi e-parkir yang terintegrasi dan printer thermal untuk mencetak struk parkir. Aplikasi parkir sudah dapat melayani penerimaan secara cashless/non tunai. Selanjutnya data parkir akan terintegrasi kedalam aplikasi dashboard yang dapat dimonitoring oleh pengawas/pimpinan instansi secara realtime dan online, sehingga dapat meminimalisir kebocoran pendapatan parkir.