Sistem pelayanan publik yang mudah dan terintegrasi menjadi kebutuhan pelayanan pemerintah saat ini. Dengan memanfaatkan teknologi informasi membuat pelayanan menjadi mudah, aman, lancar, dan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Selain memanfaatkan teknologi informasi yang cepat, pembayaran retribusi juga dapat menggunakan kerja sama dengan Bank atau jasa pembayaran lainnya, juga menggunakan pembayaran non-tunai, sehingga mencegah terjadinya pungli.
Sistem Ini akan Meningkatkan Kinerja dan Kecepatan Dalam Proses perizinan, Karena Dengan Memanfaatkan Perkembangan Teknologi Perizinan dengan Proses Cepat, Tepat dan Hemat Biaya.