RFID sebagai Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) Pengujian Kendaraan Bermotor

RFID adalah singkatan dari Radio Frequency Identification. RFID adalah suatu teknologi yang digunakan untuk melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Metode identifikasinya menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Proses identifikasi pada RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu tag dan reader agar dapat berfungsi dengan baik.

RFID tag adalah alat yang menempel pada benda yang akan diidentifikasi oleh RFID reader. RFID tag terdiri dari 2 jenis yaitu aktif dan pasif. Tag pasif dapat digunakan tanpa harus memakai baterai sedangkan tag aktif memerlukan baterai untuk bisa dioperasikan. RFID tag berisi suatu tag unik yang berbeda satu dengan yang lainnya. Selain itu, informasi yang tersimpan pada suatu benda atau objek yang terhubung pada tag hanya terdapat pada sistem atau database yang dihubungkan ke RFID reader.

RFID reader sendiri adalah alat yang mampu membaca RFID tag. RFID reader juga terdiri dari RFID reader pasif dan RFID reader aktif. RFID reader pasif mampu menjangkau sampai dengan 600 meter. Namun, reader pasif hanya mampu menerima sinyal radio dari tag aktif. Sedangkan reader aktif dapat memancarkan sinyal interogator ke tag dan menerima balasan autentikasi dari tag. Selain itu sinyal interogator juga dapat berfungsi sebagai sumber daya tag pasif.

RFID di Indonesia :
RFID di Indonesia sudah ada sejak tahun 2014, kala itu dipelopori oleh Bank Central Asia dengan mengenalkan kartu Flazz, dimana kartu Flazz ini menggunakan teknologi RFID tersebut.

Di Indonesia sendiri penggunaan RFID sudah mulai banyak digunakan, hal ini dapat terlihat melalui pengaplikasian RFID di kehidupan sehari hari di Indonesia. Contoh penggunaan RFID di kehidupan sehari hari adalah mesin RFID di gerbang toll, di kasir swalayan, penggunaan RFID untuk absensi di beberapa universitas ternama di Indonesia, dan juga sebagai kunci untuk membuka pintu kamar hotel.

Baca Juga :  Mengurus Izin Lebih Cepat dengan Sistem Perizinan Online

KTP-Elektronik kita pun wacana nya menggunakan tekonologi RFID.
Meskipun di Indonesia sudah banyak penggunaan RFID, namun masyarakat Indonesia sendiri tidak sadar akan adanya teknologi ini, karena pengenalan teknologi ini tidak disertai dengan penjelasan cara kerja dan berbagai macamnya, sehingga masyarakat masih kurang mengetahui mengenai seluk beluk RFID ini.

Jenis Label RFID :
Ada tiga jenis label RFID: label RFID aktif, label RFID pasif, dan label RFID semi-pasif.

  1. Label RFID aktif biasanya lebih besar dan lebih mahal untuk diproduksi karena memerlukan sumber listrik. Label RFID aktif memancarkan sinyalnya ke pembaca label dan biasanya lebih andal dan akurat daripada label RFID pasif. Label RFID aktif memiliki sinyal lebih kuat sehingga dapat digunakan pemakaiannya di lingkungan yang sulit terjangkau seperti di bawah air, atau dari jauh untuk mengirimkan data.
  2. Label Pasif RFID tidak memiliki pasokan listrik internal dan bergantung pada pembaca RFID untuk mengirimkan data. Sebuah arus listrik kecil diterima melalui gelombang radio oleh antena RFID dan daya CMOS hanya cukup untuk mengirimkan tanggapan. Label Pasif RFID lebih cocok untuk lingkungan pergudangan di mana tidak ada banyak gangguan dan jarak yang relatif pendek (biasanya berkisar dari beberapa inci sampai beberapa meter). Karena tidak ada sumber daya internal, label pasif RFID lebih kecil dan lebih murah untuk diproduksi.
  3. Label Semi-pasif RFID mirip dengan label RFID aktif. Label semi-pasif RFID memiliki sumber daya internal, tetapi tidak memancarkan sinyal sampai pembaca RFID mentransmisikannya terlebih dahulu.

Implemantasi RFID :
Sebuah label RFID dapat ditempelkan ke sebuah objek dan digunakan untuk melacak dan mengelola inventaris, aset, orang, dan lain-lain. Sebagai contoh, label RFID bisa ditempelkan di mobil, peralatan komputer, buku-buku, ponsel, dan lain-lain.

Baca Juga :  Pertama di Sulawesi Tengah, Pengujian Kendaraan Bermotor Poso terintegrasi BLUE/Smart Card

RFID menawarkan keunggulan dibandingkan sistem manual atau penggunaan kode batang. Label dapat dibaca jika melewati dekat pembaca label, bahkan jika pembaca tertutup oleh objek atau tidak terlihat. Label dapat dibaca di dalam sebuah wadah, karton, kotak atau lainnya. Label RFID dapat membaca ratusan pada satu waktu, sedangkan kode batang hanya dapat dibaca satu per satu.

RFID dapat digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti:

  • Manajement Akses
  • Pelacakan barang
  • Pengumpulan dan pembayaran toll tanpa kontak langsung
  • Mesin pembaca dokumen berjalan
  • Pelacakan identitas untuk memverifikasi keaslian.
  • Pelacakan bagasi di bandara

RFID dalam Pengujian Kendaraan Bermotor :
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 3291 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, dan Surat Edaran Direktur Sarana Transportasi Jalan Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/16/3/DJPD/2022 tentang Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik RFID, maka penerapan bukti lulus uji elektronik pengujian kendaraan bermotor diubah menjadi bentuk RFID.

Sehingga dengan perubahan ini, sistem pengujian kendaraan bermotor dilakukan penyesuaian yaitu hasil bukti lulus uji akan berupa : Smart Card, Stiker RFID yang ditempel di kaca depan kendaraan, dan sertifikat uji.

Pengembangan BLUE RFID Pengujian Kendaraan Bermotor
Pengembangan BLUE RFID Pengujian Kendaraan Bermotor

 

Sumber :

Share this...