Pengujian kendaraan bermotor (PKB) adalah suatu unit pelaksana uji kendaraan bermotor dibawah koordinasi Kementerian Perhubungan yang memiliki wewenang melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor wajib uji dan memberikan izin laik operasi kendaraan bermotor wajib uji. Hasil pengujian adalah batasan yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan dalam operasionalnya.
.
Untuk peningkatan pelayanan pengujian diperlukan perawatan terhadap semua alat uji yang sudah ada secara periodik dan sistem komputerisasi pelayanan pengujian yang mampu memberikan peningkatan pelayanan, pendataan secara benar dan pelaporan taman kendaraan sesuai kondisi aktual kendaraan wajib uji yang lulus uji.
.
Alat pengujian kendaraan bermotor merupakan alat untuk memeriksa kendaraan bermotor yang akan diuji agar laik jalan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan. Pemeliharaan alat pengujian kendaraan bermotor merupakan kegiatan untuk peningkatan kualitas serta akurasinya pelayanan dibidang perhubungan, terutama di bidang pengujian kendaraan bermotor.